Top WA
+62 816 260 276
Mon-Fri: 08.00-17.00

Deposito Mudharabah

26 Jun 2025
Posted by: Admin
Investasi berjangka pihak ketiga kepada BPRS dengan menggunakan sistem bagi hasil terhadap pengelolaan dana tersebut.
About Company
BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran